Setelah melakukan
penyelidikan yang intensif akhirnya pada hari Jumat, 2 November 2012 pukul 22.00 wib,
Sat Reskrim Polres Bantul berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor berinisial SS
(31 tahun) dengan alamat Dsn. Jangga Baru Rt 001/001, Kel. Jangga Baru, Kec. Batin XXIV,
Kab. Batanghari, Jambi. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang berada di
Dsn. Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa
ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum dan sekaligus ditetapkan sebagai
tersangka curanmor.
Kronologis kejadian, pada
tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 22.30 wib, Korban atas nama Septian Surya Wijaya
(24 tahun) alamat Gulon Rt 04, Srihardono, Pundong, Bantul datang ke Pemancingan milik
Bapak Rustam di dusun Gumuk/DK Gumuk Rt 001, Ringinharjo, Bantul, Bantul untuk
memancing. Kemudian pada pukul 01.30 wib korban yang selesai memancing hendak pulang
mendapati sepeda motornya hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Bantul dan karena kejadian itu korban menderita kerugian sebesar Rp 9.500.000,-.
Kasat
Reskrim Polres Bantul AKP Alaal prasetyo, SIK mengatakan, barang bukti yang berhasil
diamankan petugas berupa sepeda motor merk Yamaha Yupiter No. Pol AB 3117 J, warna Merah
maron tahun 2006. Sedangkan tersangka curanmor adalah sebagai pemandu pelaku utama dalam
melakukan pencurian dan pelaku utama hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,
katanya.