Selasa,06 November 2012 pukul 09.30 Wib
bertempat di Aula Polres Bantul dilaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat
Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang diikuti oleh 9 pasangan yaitu 8 personil Polri dan
1 PNS yang akan menikah. Sidang BP4R dipimpin oleh Wakapolres Bantul
Kompol Kompol FX. Endriardi, SIK yang didampingi oleh AKP Sudarmawan dan Rohaniawan
Bripka Ihwan Wahyudi. Hadir dalam sidang ini adalah para anggota sidang, sembilan
pasangan calon pengantin, wali calon pengantin, perwakilan dari wali dinas, PERWAKILAN
Bhayangkari dan para tamu undangan.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian
izin nikah pada anggota Polres Bantul yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah
ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan
melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan
pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan
pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan
tanggungjawab polri yang sangat berat. Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan
pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu polri
sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Adapun anggota yang akan melaksanakan nikah
adalah 1. Bripka Suharto dan Murniati, 2. Bripka Riyanto dan Dwi Ratnasari, A Ma., 3.
Brigadir Heru Ardianto dan Yanti Nuranini, S. Si. 4. Brigadir Martono, SH dan Marniati,
A Md. 5. Briptu Suharyono, SH dan Ristianingsih, A. Md. Kep. 6. Briptu Arie Wibowo dan
Setianingsih Wulandari. 7. Briptu Nur Amir Malik dan Cicik Indah Pahlawati. 8. Briptu
Johan Pamungkas dan Suliyanti. 9. Pengda Bariyem dan Sularno.