Kadiv Humas Polri Irjen
Pol. Saud Usman Nasution
sedang memberikan sambutanya
|
Pada tanggal 02 Mei 2012 Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud
Usman Nasution bersama Dewan Pers WINA ARMADA melakukan silaturohmi dan tatap muka
langsung dengan Humas Polda DIY dan jajarannya serta Insan pers di Yogyakarta yang
bertempat di Aula Polda DIY.
Kadiv Humas dalam
sambutannya untuk membina hubungan kemitraan antara polisi dan Pers agar selalu
terjaga dengan baik.
Ia mengakui dan menyadari bahwa sering terjadi
permasalahan komunikasi karena adanya perbedaan kepentingan dalam menjelaskan suatu
keadaan atau peristiwa kepada masyarakat. “
Adanya perbedaan
kepentingangan antara media dan Polri, dimana media butuh informasi yang cepat,
sedangkan kepentingan Polri adalah menyampaikan data yang akurat. Namun kendala di
lapangan adalah waktu dan sulitnya untuk mendapatkan sumber informasi dan data yang
akurat sehingga opini publik yang telah terbentuk sulit untuk diralat. Hadir Kapolda
DIY Brigjen Pol. Drs. TJUK BASUKI, Msi, Waka Polda DIY dan seluruh jajarannya serta
semua insan Pers dari media cetak dan elektronik, wilayah Yogyakarta.
Kapolda DIY Brigje n Pol. TJUK BASUKI, dalam sambutannya menyampaikan
bahwa untuk Polda DIY telah mempunyai MoU / kesepakatan dengan Insan Pers di
Yogyakarta untuk selalu bekerjasama menciptakan hubungan kemitraan yang
kondusif.
Dari Dewan Pers WINA
ARMADA menyampaikan apabila Pers telah merilis suatu berita criminal sejak awal,
sedangkan berita tersebut belum mempunyai kekuatan hukum atau belum divonis, dan
ternyata dalam vonis kemudian Terdakwa / obyek berita dinyatakan bebas murni oleh
Hakim, Insan pers yang telah membuat berita dalam Surat Kabar tersebut tidak bisa
dikenai sanksi hukuman. Sama halnya dengan Jaksa yang telah membuat dakwaan dan
menuntut Terdakwa dalam persidangan, yang ternyata Terdakwa juga dinyatakan bebas,
maka Jaksa selaku Penuntut pun tidak bisa dihukum.