Selasa,06 November 2012 pukul 09.30 Wib
bertempat di Aula Polres Bantul dilaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat
Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang diikuti oleh 9 pasangan yaitu 8 personil Polri
dan 1 PNS yang akan menikah. Sidang BP4R dipimpin oleh Wakapolres
Bantul Kompol Kompol FX. Endriardi, SIK yang didampingi oleh AKP Sudarmawan dan
Rohaniawan Bripka Ihwan Wahyudi. Hadir dalam sidang ini adalah para anggota sidang,
sembilan pasangan calon pengantin, wali calon pengantin, perwakilan dari wali dinas,
PERWAKILAN Bhayangkari dan para tamu undangan.
Sidang BP4R adalah sidang untuk
pemberian izin nikah pada anggota Polres Bantul yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon
pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus
dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui
sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan
dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggungjawab polri yang sangat berat.
Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa
mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu polri sebagai pelindung, pengayom dan
pelayan masyarakat.
Adapun anggota yang akan melaksanakan
nikah adalah 1. Bripka Suharto dan Murniati, 2. Bripka Riyanto dan Dwi Ratnasari, A
Ma., 3. Brigadir Heru Ardianto dan Yanti Nuranini, S. Si. 4. Brigadir Martono, SH
dan Marniati, A Md. 5. Briptu Suharyono, SH dan Ristianingsih, A. Md. Kep. 6. Briptu
Arie Wibowo dan Setianingsih Wulandari. 7. Briptu Nur Amir Malik dan Cicik Indah
Pahlawati. 8. Briptu Johan Pamungkas dan Suliyanti. 9. Pengda Bariyem dan
Sularno.